Contoh dan Pengertian Kebiasaan (Hukum Adat) Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah pembahasan tentang adat kebiasaan yang meliputi pengertian kebiasaan, pengertian hukum adat, sifat sifat hukum adat, pengertian adat istiadat, pengertian hukum adat menurut para ahli, definisi hukum adat, contoh kebiasaan, contoh hukum adat, sistem hukum adat.

Pengertian Kebiasaan dan Hukum Adat

Selain hukum yang tertulis, terdapat pula kaidah hukum yang tidak tertulis, yang disebut dengan hukum kebiasaan.
Menurut pendapat A. Ridwan Halim kebiasaan adalah tata cara hidup yang dianut oleh suatu masyarakat atau suatu bangsa dalam waktu yang lama, dan memberikan pedoman bagi masyarakat yang bersangkutan untuk berpikir dan bersikap dalam menghadapi berbagai hal yang terjadi dalam kehidupannya. 
Apabila kebiasan telah diterima oleh masyarakat umum dan dilakukan secara berulang-ulang serta dianggap baik atau bermanfaat, maka segala tindakan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut akan dirasakan sebagai perbuatan pelanggaran hukum.

Dengan demikian, kebiasan dalam pergaulan hidup di masyarakat dipandang sebagai hukum. Hukum kebiasaan dibentuk oleh lingkungan setempat.

Contoh Kebiasaan

Salah satu contoh hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat, salah satunya kebiasaan masyarakat Dayak yang mengharuskan perkawinan dilaksanakan dengan sistem endogami, yaitu perkawinan antarkeluarga yang masih terdapat dalam satu rumpun suku bangsa bersangkutan.
Utrecht mengemuka kan bahwa hukum kebiasaan adalah himpunan kaidah-kaidah yang meskipun tidak dibentuk oleh badan perundang-undangan, tetapi masyarakat tetap mematuhinya.

Pengertian Hukum Adat 

Dalam suatu komunitas masyarakat selain terdapat istilah kebiasaan dikenal pula istilah adat. Kata adat berasal dari bahasa Arab yang mengandung arti kebiasaan.

Di berbagai daerah dikenal pula istilah adat, misalnya di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur digunakan istilah adat, sedangkan di daerah Minahasa dan Maluku digunakan istilah adat kebiasaan.

Macam-macam Jenis Adat

Van Vollenhoven mengemukakan bahwa ada adat yang memiliki sanksi dan ada pula adat yang tidak memiliki sanksi.
Adat yang memiliki sanksi disebut dengan hukum adat, sedangkan adat yang tidak memiliki sanksi disebut kebiasaan.
Hukum adat menurut pendapat Umar Mansjur Sjah adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan kebiasaan maupun kesusilaan yang hidup di masyarakat tersebut.
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok.
Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

Sifat-sifat Hukum Adat

Bagaimanakah sifat hukum adat Indonesia itu? Terdapat empat macam sifat hukum adat Indonesia yaitu:

  1. Komunal, artinya hukum adat mempunyai sifat kebersamaan yang kuat, artinya manusia menurut hukum adat merupakan makhluk yang memiliki ikatan kemasyarakatan yang sangat erat.
  2. Magis-religius, artinya hukum adat Indonesia mempunyai pandangan hidup dan cara berpikir yang memadukan kepercayaan, seperti animisme, prelogis, ilmu-ilmu ghaib, atau kesaktian.
  3. Pikiran serba kongkret, artinya hukum adat Indonesia memperhatikan hubungan hukum secara nyata, apa yang diinginkan dalam pikirannya selalu diwujudkan dalam kehidupan nyata.
  4. Visual, artinya hukum adat terjadi disebabkan oleh suatu ikatan dalam masyarakat. Misalnya, tata cara upacara perkawinan antara orang Jawa dan orang Sumatra pasti akan berbeda jika dilihat dari bentuk penampilannya, baik pakaian maupun keseniaannya. Namun, pada intinya memiliki arti dan hikmah yang sama.
LihatTutupKomentar