Pengertian Politik Luar Negri dalam Hubungan Internasional di Era Global

Pengertian Politik Luar Negri dalam Hubungan Internasional di Era Global - Politik luar negeri merupakan perpaduan dari tujuan atau kepentingan nasional dengan power dan kapabilitas (kemampuan). Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.

Politik Luar Negri

1. Arti Politik Luar Negeri

Tahukah kalian, apakah yang hendak diperjuangkan atau dipertahankan oleh suatu negara dalam forum internasional? Jawabannya tidak lain adalah kepentingan nasional. Sebagai contoh pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri. Pengiriman mereka adalah dalam rangka mengurangi pengangguran dan menghasilkan devisa bagi Indonesia.

Untuk itu dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional harus ada kerjasama dengan Negara tetangga atau Negara dimana para TKI dan TKW dikirimkan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa kepentingan nasional merupakan kunci dalam politik luar negeri.

Apakah politik luar negeri itu? Secara sederhana politik luar negeri diartikan sebagai skema atau pola dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu berhadapan dengan negara lain atau sekelompok negara lain.

Politik luar negeri merupakan perpaduan dari tujuan atau kepentingan nasional dengan power dan kapabilitas (kemampuan). Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.

Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu.

Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”.

Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan.

Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.

2. Politik Luar Negeri Republik Indonesia

a. Dasar Hukum, 

Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….. Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945.

b. Sejarah Kelahiran Politik Luar Negeri Republik Indonesia yang Bebas Aktif 

Peristiwa internasional yang terjadi meletusnya Perang Dunia II pada tahun 1939, antara dua blok kekuatan. Kedua blok tersebut adalah negara-negara Poros dengan negara-negara Sekutu.

Pada awal peperangan kemenangan selalu diraih oleh pihak negara-negara Poros. Bagian dari Perang Dunia II ini yang terjadi di Asia dikenal dengan sebutan Perang Asia Timur Raya atau Perang Pasifi k. Pada awalnya kemenangan Perang Asia Timur Raya ini ada di fi hak Jepang, sehingga dalam waktu yang sangat singkat Jepang dapat menguasai hampir seluruh wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Angkatan perang Amerika Serikat di bawah komando Jenderal Mc. Arthur dan Laksamana Chester Nimitz berhasil menggulung angkatan perang Jepang; sedangkan Laksamana Lord Louis Mountbatten menyerbu Birma dari Barat, dan Asia Tenggara.

Dari Saipan dan Okinawa, angkatan udara Amerika Serikat membom kota-kota di Jepang. Pada tanggal 6 Agustus 1945 bom pertama dijatuhkan di kota Hiroshima, sedangkan bom kedua dijatuhkan di kota Nagasaki tanggal 9 Agustus 1945.

Di antara kedua peristiwa pemboman tersebut Uni Soviet menyatakan perang terhadap Jepang, yaitu pada tanggal 8 Agustus 1945, akhirnya Jepang pada tanggal 15 Agustus 1945 menyatakan menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Berakhirlah Perang Asia Timur Raya.

Dengan menyerahnya Jepang kepada Sekutu, di Indonesia terjadi kekosongan kekuasan. Kesempatan ini digunakan oleh para pemimpin bangsa Indonesia untuk mempersiapkan lebih matang kemerdekaannya. Tepat pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menyatakan diri sebagai bangsa yang merdeka. Sejak saat itu muncullah dua kekuatan raksasa dunia, yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet.

Kedua kekuatan raksasa tersebut sering terjadi perselisihan pendapat. Perselisihan tersebut mencapai
puncaknya setelah berakhirnya Perang Dunia II. Perkembangan hubungan kedua negara raksasa yang mewakili kedua blok yang ada dalam masa pasca perang dikenal dengan nama Perang Dingin.

Pembagian dunia yang seolah-olah hanya terdiri atas dua blok tersebut, masing-masing menuntut agar semua negara yang ada di dunia menjatuhkan pilihannya kepada salah satu blok. Pilihan itu adalah demikian ketatnya, sehingga sikap tidak pro sudah dianggap anti, sedangkan sikap netral dikutuk.

Bagi pemerintah Indonesia pada awal kemerdekaan, menghadapi keadaan seperti itu masih dengan keraguan. Meskipun amanat alinea I dan aline IV Pembukaan UUD 1945 cukup jelas, namun karena keadaan yang belum memungkinkan, maka belum mempunyai sikap yang tegas. Perkembangan selanjutnya, Pemerintah Republik Indonesia menghadapi berbagai kesulitan.

Perundingan dengan Pemerintah Belanda yang dihadiri oleh Komisi Tiga Negara (KTN) dari PBB terputus, karena Belanda menolak usul Critchly - Dubois; sementara oposisi dari Front Demokrasi Rakyat (FDR) - PKI yang dipimpin oleh Muso semakin menghebat. FDR-PKI mengusulkan, agar dalam meyikapi pertentangan antara Amerika Serikat dengan Uni Soviet tersebut pihak Pemerintah RI memihak kepada Uni Soviet.

Untuk menanggapi sikap FDR-PKI tersebut maka Wakil Presiden Mohammad Hatta yang waktu itu memimpin Kabinet Presidensiil dalam memberikan keterangannya di depan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) tanggal 2 September 1948 mengemukakan pernyataan yang merupakan penjelasan pertama tentang politik luar negeri Republik Indonesia, yaitu “Politik Bebas Aktif”.

Mohammad Hatta mengemukakan : …… mestikah kita bangsa Indonesia, yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita, hanya harus memilih antara pro Rusia atau Pro Amerika? Apakah tak ada pendirian yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita?

Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil ialah supaya kita jangan menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, melainkan kita harus tetap menjadi subjek yang menentukan sikap kita sendiri, berhak memperjuangkan tujuan kita sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya.

Selanjutnya Mohammad Hatta mengemukakan “.... Perjuangan kita harus diperjuangkan di atas dasar semboyan kita yang lama : Percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan kita sendiri. Ini tidak berarti bahwa kita tidak akan mengambil keuntungan dari pergolakan politik internasional.

Memang tiap-tiap politik untuk mencapai kedudukan negara yang kuat ialah mempergunakan pertentangan internasional yang ada itu untuk mencapai tujuan nasional. Belanda berbuat begitu, ya segala bangsa sebenarnya berbuat semacam itu, apa sebab kita tidak akan melakukannya?

Tiap-tiap orang di antara kita tentu ada mempunyai simpati terhadap golongan ini atau golongan itu, akan tetapi perjuangan bangsa tidak bisa dipecah dengan menuruti simpati saja, tetapi hendaknya didasarkan kepada realitas, kepada kepentingan negara kita setiap waktu.”

Pada bulan Mei 1952 Kabinet Wilopo menerangkan kepada Parlemen antara lain : … asal mulanya pemerintah menyatakan sikap bebas dalam perhubungan luar negeri, ialah untuk menegaskan bahwa berhadapan dengan kenyataan adanya dua aliran bertentangan dalam kalangan internasional yang mewujudkan dua blok yaitu Blok Barat dengan Amerika Serikat dan sekutusekutunya dan Blok Timur dengan Uni Soviet dan teman-temannya. Republik Indonesia bersifat bebas dengan makna :
  • tidak memilih salah satu pihak untuk selamanya dengan m gikat diri kepada salah satu blok dalam pertentangan itu, dan
  • tidak mengikat diri untuk selamanya; akan tidak campur tangan atau bersifat netral dalam tiap-tiap peristiwa yang terbit dari pertentangan antara dua blok itu tadi.

Demikianlah penegasan demi penegasan mengenai politik luar negeri Republik Indonesia. Namun didalam perjalanan sejarahnya, ternyata politik luar negeri yang bebas aktif tersebut mengalami penyimpangan, yaitu pada masa pemerintah Orde lama (1960-1965).

Pada masa tersebut Republik Indonesia semakin terikat pada blok komunis, sedangkan negara-negara blok Barat dimusuhi dan dicap sebagai “nekolim”, kolonialismeimperialisme gaya baru. Persahabatan dan perdamaian di dunia menjadi berkonfrontasi dengan negara serumpun mengganyang Malaysia.

Pada masa Orde Lama itu muncullah apa yang dikenal dengan nama poros Jakarta - Pnom Penh - Hanoi- Peking - Pyongyang, dan berakhir pada klimaksnya peristiwa pemberontakan komunis dengan G. 30.S/PKI nya pada tanggal 30 September 1965.

c. Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada Masa Orde Baru 

Meletusnya pemberontakan G.30.S/PKI menimbulkan banyak korban, terutama korban jiwa. Akibatnya muncullah berbagai tuntutan yang disponsori oleh berbagai kesatuan aksi dengan tuntutannya yang terkenal “TRITURA” (Tri Tuntutan Rakyat), yaitu bubarkan PKI, turunkan harga dan reshuffle kabinet.

Tuntutan pertama dapat dipenuhi pada tanggal 12 Maret 1966. Dan segera setelah itu pada bulan Juni sampai Juli 1966 Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (setelah anggota-anggotanya diperbaharui) menyelenggarakan Sidang Umum dengan menghasilkan sebanyak 24 ketetapan.

Salah satu ketetapan MPRS tersebut adalah Ketetapan No.XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri RI. Di dalam ketetapan tersebut antara lain diatur hal-hal sebagai berikut :
  1. Bebas-aktif, anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  2. Mengabdi kepada kepentingan nasional dan Amanat Penderitaan Rakyat.

Politik Luar Negeri Bebas Aktif bertujuan mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialis dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan menegakkan ke tiga segi kerangka tujuan Revolusi, yaitu :
  1. Pembentukan satu Negara Republik Indonesia yang berbentuk Negara Kesatuan dan Negara Kebangsaan yang demokratis, dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.
  2. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia itu.
  3. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar bekerjasama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna. 

Kemudian secara berturut-turut penegasan politik luar negeri yang bebas-aktif oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat selalu dipertegas dalam setiap kali menyelenggarakan sidang umum, baik Sidang Umum 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, 1998 maupun dalam Sidang Umum MPR 1999.

Penegasan politik Luar Negeri Bebas-Aktif yang dituangkan di dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973 Bab III huruf B Arah Pembangunan Jangka Panjang, di sana ditegaskan : Dalam bidang politik luar negeri yang bebas aktif diusahakan agar Indonesia terus dapat meningkatkan peranannya dalam memberikan sumbangannya untuk turut serta menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil dan sejahtera.

Rumusan tersebut dipertegas lagi pada bab IVD (Arah dan Kebijaksanaan Pembangunan) huruf c bidang politik. Aparatur Pemerintah, Hukum dan Hubungan Luar Negeri, di mana dalam hal hubungan luar negeri diatur dalam hal-hal sebagai berikut :
  1. Terus melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif dengan mengabdikannya kepada Kepentingan Nasional, khususnya pembangunan ekonomi.
  2. Mengambil langkah-langkah untuk memantapkan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya, sehingga memungkinkan negara-negara di wilayah ini mampu mengurus masa depannya sendiri melalui pengembangan ketahanan nasionalnya masing-masing, serta memperkuat wadah dan kerjasama antara negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
  3. Mengembangkan kerjasama untuk maksudmaksud damai dengan semua negara dan badanbadan internasional dan lebih meningkatkan peranannya dalam membantu bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya tanpa mengorbankan Kepentingan dan Kedaulatan Nasional.

d. Politik Luar Negeri Bebas Aktif di Era Reformasi

Sidang Umum MPR 1999 juga kembali mempertegas politik luar negeri Indonesia. Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
  1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
  2. Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
  3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
  4. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
  5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
  6. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negaranegara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
  7. Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.

Politik Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri. Yaitu dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional.

Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB. Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :
  1. Ketua Komite Sanksi Rwanda
  2. Ketua komite kerja untuk pasukan penjaga perdamaian
  3. Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone
  4. Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Sudan
  5. Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo
  6. Wakil Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau

Baru-baru ini Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua negara lainnya memberikan dukungan untuk memberi sanksi pada Iran.

e. Ciri-ciri Politik Bebas Aktif Republik Indonesia

Dalam berbagai uraian tentang politik Luar Negeri yang bebas aktif , maka Bebas dan Aktif disebut sebagai sifat politik luar negeri Republik Indonesia. Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih ditambahkan dengan sifat-sifat yang lain, misalnya anti kolonialisme, anti imperialisme.

Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Masalah Luar Negeri Departemen Luar Negeri, Suli Sulaiman ….yang disebut sifat politik luar negeri hanya Bebas Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisme. Sementara M. Sabir lebih cenderung untuk menggunakan istilah ciri-ciri dan sifat secara terpisah.

Menurut M Sabir, ciri atau ciri-ciri khas biasanya disebut untuk sifat yang lebih permanen, sedangkan kata sifat memberi arti sifat biasa yang dapat berubah-ubah.

Dengan demikian karena bebas dan aktif merupakan sifat yang melekat secara permanen pada batang tubuh politik bebas aktif, penulis menggolongkannya sebagai ciri-ciri politik bebas-aktif sedangkan Anti Kolonialisme dan Anti Imperialisme disebutnya sebagai sifat.

f. Pengertian Politik Bebas Aktif Republik Indonesia 

Sebagaimana telah diuraikan terdahulu, rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.

Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power).

Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.

g. Tujuan Politik Luar Negeri Republik Indonesia 

Di dalam dokumen yang berhasil disusun oleh pemerintah yang dituangkan di dalam Rencana Strategi Politik Luar negeri Republik Indonesia (1984-1989) antara lain dinyatakan bahwa politik Luar negeri suatu negara hakekatnya merupakan salah satu sarana untuk mencapai kepentingan nasional.

Sedangkan di Indonesia, jika dicermati, rumusan pokok kepentingan nasional itu dapat dicari dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa bangsa Indonesia diamanatkan untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang menyelenggarakan empat fungsi sebagai berikut :
  1. Fungsi Hankam, dalam hal ini adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Fungsi Ekonomi, yaitu memajukan kesejahteraan umum.
  3. Fungsi Sosial dan Budaya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Fungsi Politik, yaitu pada rumusan kalimat ... ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 
Ke empat fungsi pokok tersebut sesungguhnya sekaligus juga merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia.

3. Peranan Indonesia dalam Percaturan Internasional.

Partisipasi aktif Indonesia dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia telah ditunjukkan dengan keikutsertaan dalam setiap Operasi Pemeliharaan Perdamaian (OPP) PBB melalui pengiriman Konting kin meningkatnya jumlah OPP PBB, peran serta Indonesia dalam OPP PBB selama beberapa tahun terakhir justru mengalami penurunan.

Dalam kaitan ini, dipandang perlu pembentukan suatu Pusat OPP Nasional (National Peacekeeping Center) sebagai suatu mekanisme kerja yang melakukan fungsi koordinatif inter departemen secara teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelatihan personel untuk mempersiapkan kontingen militer, polisi dan sipil dalam misi perdamaian PBB.

Dan pada November tahun 2006 Indonesia mengirim Konga ke Lebanon. Sampai sekarang kita sudah mengirimkan pasukan Konga XXIII B ke Lebanon
  • Saat ini Indonesia menjadi anggota di lebih dari 170 organisasi internasional. Jumlah kewajiban kontribusi Pemerintah RI sehubungan dengan partisipasinya dalam keanggotaan pada organisasi internasional untuk tahun 2004 adalah sebesar + Rp. 140 milyar.
  • Dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum khususnya kepada TKI, selama tahun 2004 Pemerintah telah mengadakan serangkaian perundingan untuk mewujudkan MoU, antara lain: antara RI dan Uni Emirat Arab (UAE) mengenai Penempatan TKI ke UAE yang menegaskan hak dan kewajiban TKI dan pengguna jasa; RI dan Malaysia mengenai Penempatan TKI di Sektor Formal ke Malaysia yang didasari oleh keinginan untuk menertibkan penempatan dan perlindungan TKI sektor formal di luar negeri; serta RI dan Korea Selatan tentang pengiriman TKI ke Korea Selatan yang mengatur proses rekrutmen, pengiriman dan pemulangan TKI.

Secara garis besar kontingen garuda yang telah dikirim ke luar negeri secara berturut-turut adalah :

  1. Konga I bertugas di Mesir, yang dikirim pada bulan Nopember l956, dengan tugas mengamankan dan mengawasi genjatan senjata di Mesir.
  2. Konga II dikirim pada bulan September l960 yang bertugas di Kongo. Tugas ini diembannya sampai bulan Mei l961.
  3. Konga III dikirim ke Kongo pada bulan Desember l963 sampai Agustus l964.
  4. Konga IV, Konga V dan Konga VII di kirim ke Vietnam, dan bertugas mulai bulan Januari l974.
  5. Konga VI, dikirim ke Sinai, Mesir, bertugas dari bulan Agustus l973 sampai April l974.
  6. Konga VIII, ke Sinai, Mesir, pada bulan September l974.
  7. Konga IX, ke Irak-Iran, pada bulan Agustus l988 sampai bulan Nopember l990.
  8. Konga X, ke Namibia, pada bulan Juni l989 sampai Maret l990.
  9. Konga XI, ke perbatasan Irak-Kuwait, pada bulan April l991 sampai Nopember l991.
  10. Konga XII, ke Kamboja, pada bulan Oktober l991 sampai Mei l993.
  11. Konga XIII, ke Somalia, pada bulan Juli l992 sampai April l993.
  12. Konga XIV, ke Bosnia Herzegovina, bulan Nopember l993 sampai Nopember l995.
  13. Konga XV, ke Georgia, bulan Oktober l994 sampai Nopember l995.
  14. Konga XVI, ke Mozambik, tahun l994.
  15. Konga XVII, ke Philipina, Oktober l994 sampai Nopember l994.
  16. Konga XVIII, ke Tajikistan, Nopember l997.
  17. Konga XIX, yang terdiri atas XIX-1, XIX-2, XIX-3 dan XIX-4, bertugas di Siera Leone, mulai l999 sampai 2002.
  18. Konga XX, bertugas di Republik Demokratik Kongo, tahun 2005.
  19. Konga XXI-XXIII , bertugas di Lebanon, 2006- sampai sekarang.

Selain pengiriman Kontingen Garuda, Indonesia juga mempunyai sumbangan yang cukup berarti bagi penyelesaian sengketa yang terjadi di Kamboja, dengan menyelenggarakan Pertemuan Informal Jakarta (Jakarta Informal Meeting) I dan II. Indonesia juga menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, menjadi anggota Badan Tenaga Atom Internasional. Salah seorang putra terbaik Indonesia juga pernah memegang jabatan Presiden Majelis Umum PBB yaitu Adam Malik tahun 1971.

Indonesia juga menjadi sponsor dan sekaligus tuan rumah diselenggarakannya Konferensi Asia Afrika di Bandung tahun l955; menjadi salah satu sponsor lahirnya Gerakan Non Blok, juga sponsor lahirnya organisasi regional Asia Tenggara “ASEAN” 8 Agustus 1967di Bangkok-Thailand. Apa yang diuraikan adalah sejumlah contoh yang menggambarkan bagaimana peranan Indonesia di dalam percaturan internasional.


LihatTutupKomentar