Sektor Usaha Formal Sebagai Pelaku Ekonomi

Artikel ini akan membahas Sektor Usaha Formal Sebagai Pelaku Ekonomi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tujuan kegiatan BUMN, Alasan pemerintah mendirikan BUMN, Badan Usaha Swasta (BUMS), Koperasi

Sektor Usaha Formal

Berdasarkan UUD 1945 pasal 33 dalam perekonomian Indonesia terdapat tiga sektor usaha formal, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Swasta (BUMS), dan Koperasi.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah.

Kegiatan BUMN bertujuan:

  • Untuk menambah keuangan/kas negara.
  • Membuka lapangan kerja.
  • Melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Alasan pemerintah mendirikan BUMN adalah:

  • Untuk memenuhi kebutuhan nasional yang tidak dilakukan oleh sektor swasta.
  • Untuk mengendalikan bidang-bidang usaha strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Peranan BUMN

Peranan BUMN dalam perekonomian:
  1. Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
  2. Membuka lapangan kerja.
  3. Melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  4. Memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  5. Sumber penghasilan untuk mengisi kas negara.

Kebaikan dan kekurangan BUMN

Kebaikan BUMN adalah:

  • permodalan yang pasti yang dialokasikan dari dana pemerintah,
  • mengutamakan pelayanan umum,
  • organisasi BUMN disusun secara mantap,
  • memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Keburukan BUMN adalah:

  • pengambilan kebijakan sangat lambat karena di bawah komando atasan,
  • BUMN banyak yang merugi,
  • organisasinya sangat kaku.

Badan Usaha Swasta (BUMS)

Badan usaha swasta adalah badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan dikelola atau beberapa orang swasta secara individu atau kelompok.

Kegiatan badan usaha swasta bertujuan:

  • mengembangkan modal dan memperluas usaha/perusahaan,
  • membuka kesempatan kerja,
  • mencari keuntungan maksimal.

Peranan badan usaha swasta dalam perekonomian antara lain:

  • Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan negara melalui pembayaran pajak dan lain-lain.
  • Sebagai partner (mitra) pemerintah dalam mengusahakan sumber daya alam dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
  • Membuka kesempatan kerja.
  • Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi yang tidak ditangani oleh pemerintah.
  • Membantu pemerintah dalam usaha meningkatkan devisa nonmigas melalui kegiatan pariwisata, ekspor-impor, jasa transportasi, dan lain-lain.

Kebaikan BUMS

1) Secara ekonomis

  • menambah lapangan kerja,
  • mempermudah kegiatan ekspor-impor,
  • meningkatan pendapatan dan devisa negara.

2) Secara nonekonomis

  • merangsang sistem pendidikan dan latihan kerja,
  • meningkatnya standar keahlian dan alih teknologi.

Keburukan BUMS

1) Secara ekonomis

  • berkurangnya devisa negara karena keringanan bea masuk,
  • mengalirnya devisa ke luar negeri,
  • berkurangnya pendapatan negara karena keringanan pajak.

2) Secara nonekonomis

  • adanya kemungkinan penyalahgunaan potensi sumber daya dan wewenang,
  • menimbulkan ketegangan karena persaingan yang tidak sehat.

Koperasi

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”, maka bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi.

Dalam perekonomian Indonesia, peran koperasi sangat penting karena:
  • Koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan sehingga sangat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia,
  • Koperasi sesuai dengan golongan ekonomi lemah yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia. Meskipun demikian, dalam kenyataannya koperasi belum dapat berperan secara maksimal dalam sistem perekonomian kerakyatan. 

Hal tersebut disebabkan karena adanya banyak kendala yang dihadapi oleh koperasi, antara lain:
  • masih lemahnya modal koperasi;
  • tidak/kurang profesionalnya para pengurus dan pegawai koperasi;
  • kurang kompaknya kerja sama antara pengurus, pengawas, pegawai, dan anggota koperasi;
  • kurangnya mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaan koperasi.

Untuk menanggulangi hal tersebut, maka pemerintah melakukan berbagai macam usaha di antaranya dengan mengeluarkan undang-undang koperasi yang baru, yaitu UU No. 25 Tahun 1992 agar masyarakat mempunyai pemahaman yang benar terhadap koperasi.

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, sehingga koperasi harus kuat dan dapat memupuk modal sebagaimana badan usaha lainnya melalui usaha pengerahan modal, baik dari anggota maupun nonanggota.

Dengan modal yang kuat, koperasi dapat mengembangkan usahanya dalam melakukan kegiatan ekonomi, baik kegiatan produksi, konsumsi, maupun distribusi. Selain itu koperasi harus ditangani secara profesional dan terbuka.

Baca Juga : Sistem Demokrasi Ekonomi
LihatTutupKomentar