3 Teori Kepatuhan terhadap Hukum dan Norma

3 Teori Kepatuhan terhadap Hukum dan Norma - Berikut ini adalah pembahasan tentang teori kepatuhan pengertian kepatuhan, teori kepatuhan, definisi kepatuhan, konsep kepatuhan, pengertian teori kepatuhan.

Menjunjung Tinggi Norma Hukum

Dalam kehidupan sehari-hari, semua orang dianjurkan untuk tetap menjunjung tinggi nilai norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Selain harus menaati norma hukum, kita juga harus tetap menjunjung tinggi norma-norma yang lain, antara lain sebagai berikut.

a. Nilai norma agama, 

misalnya dengan menjalankan ajaran agama sebaik-baiknya. Contohnya, menjalankan salat lima waktu bagi umat Islam atau mengikuti kebaktian setiap Minggu bagi umat Kristiani.

b. Nilai norma kesopanan, seperti:

  1. berlaku sopan terhadap orangtua, guru, atau teman-teman sebaya;
  2. bersikap, berbuat, berbicara, berpakaian, berjalan, makan, minum, hendaknya sesuai dengan norma-norma kesopanan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat;
  3. mengamalkan tatakrama atau etika, baik di lingkungan keluarga, sekolah, atau di masyarakat umum.

c. Nilai norma kesusilaan, 

misalnya orang hendaknya menghindari perbuatan berbohong, menghina orang lain, memfitnah, membuat orang lain malu, menipu, atau melakukan penyimpangan seksual.

Menurut pendapatmu, apakah masyarakat Indonesia termasuk masyarakat yang memiliki kepatuhan terhadap norma-norma yang berlaku? Tentu jawabannya dapat beragam.

Namun, mungkin seringkali kamu melihat perilaku tidak taat pada aturan hukum. Contohnya, orang dengan seenaknya membuang sampah sembarangan ke sungai atau selokan, memberhentikan kendaraan di tempat terlarang, atau merokok di tempat umum.

3 Teori Kepatuhan pada Hukum

Terdapat tiga teori atau ajaran mengapa hukum harus dipatuhi. Teori-teori tersebut adalah sebagai berikut.

1. Juridische Geltungslehre

Menurut ajaran ini, hukum adalah himpunan kaidah-kaidah atau peraturan-peraturan dalam bentuk undang-undang atau bentuk perjanjian yang dibuat oleh lembaga atau orang yang mempunyai wewenang.

2. Philosophische Geltungslehre

Menurut ajaran ini, hukum yang berlaku di dalam masya rakat harus mengandung filsafat hidup yang mempu nyai nilai tinggi bagi kemanusiaan. Dengan demikian, hukum tersebut menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

3. Sosiologische Geltungslehre

Menurut ajaran ini, peraturan perundang-undangan hanya dapat dikatakan sebagai hukum positif jika diterima dengan baik dan diikuti secara nyata dalam masyarakat oleh orang-orang yang dikenakan kaidah-kaidah tersebut.

Berdasarkan teori-teori tersebut, dapat disimpulkan bahwa berlakunya hukum harus memiliki dasar-dasar yang baik.

LihatTutupKomentar