Pengertian Demokrasi dan Macam-macam Demokrasi

Pengertian Demokrasi dan Macam-macam Demokrasi - Sebagaimana negara-negara lain, negara kita Republik Indonesia adalah negara demokrasi. Akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari masih sering kita temui perilaku yang tidak demokratis, misalnya berupa tindakan sewenangwenang, tidak menghargai perbedaan, tidak mematuhi aturan atau kesepakatan yang telah diputuskan. Dalam Artikel ini kita akan mempelajari berbagai hal tentang demokrasi. Setelah pembelajaran ini kita diharapkan memiliki kemampuan untuk : menjelaskan hakikat demokrasi; menguraikan macammacam demokrasi; menjelaskan pentingnya kehidupan demokratis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; serta menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan.


Pengertian Demokrasi

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti memerintah. Abraham Lincoln mengatkan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.

Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat. Apakah hal itu berarti rakyat akan melaksanakan kedaulatannya secara langsung? Tentu saja tidak. Rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, sehingga dengan pengertian seperti itu, demokrasi yang dipraktikkan disebut demokrasi perwakilan atau demokrasi tak langsung.

Gagasan tentang demokrasi sesungguhnya sudah muncul sejak sekitar abad ke-5 SM, pada masa Yunani Kuno. Pada waktu itu demokrasi dilakukan secara langsung (direct democracy). Negara-negara di Yunani pada masa itu merupakan negara kota (polis), khususnya di kota Athena.

Wilayahnya sempit dan jumlah penduduknya juga masih sedikit. Rakyat dengan mudah dapat dikumpulkan untuk bermusyawarah, guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan. Demokrasi model Yunani itu tidak bertahan lama, hanya beberapa ratus tahun.

Penyebabnya adalah munculnya konflik politik dan melemahnya kemampuan Dewan Kota dalam memimpin polis. Puncaknya adalah ketika Romawi menyerbu Yunani dan kemudian menjajahnya, yang hal itu menandai runtuhnya demokrasi di Yunani.

Sejak runtuhnya demokrasi, bangsa Eropa hidup dalam sistem monarki absolut dalam kurun waktu yang panjang. Kekuasaan yang demikian berlangsung di Eropa hingga menjelang abad ke-19. Kekuasaan yang absolut (mutlak) tersebut digunakan oleh raja untuk bertindak sewenang-wenang, sehingga mengakibatkan penderitaan rakyat.

Setelah berabad-abad tenggelam, paham demokrasi kembali muncul, sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolut tersebut. Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum).

Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Semua orang, baik rakyat biasa maupun penguasa wajib tunduk pada hukum. Diberlakukannya ajaran ini guna menghindarkan tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat. Dengan kata lain, hak-hak rakyat akan terlindungi.

Adapun unsur-unsur rule of law itu meliputi :

  1. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum), sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
  2. Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
  3. Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan. 

Setelah berakhirnya Perang Dunia II, demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh hampir semua negara di dunia. Negara kita Republik Indonesia yang diproklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia II juga menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat. Bacalah Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yang penggalan alinea keempatnya sebagaimana kutipan ini!

“... disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...”

Pada konperensi International Commission of Jurists (organisasi internasional para ahli hukum) di Bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah adanya :
  1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara
  2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
  3. Pemilihan umum yang bebas
  4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
  5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
  6. Pendidikan kewarganegaraan

Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara berarti hak-hak warga negara itu dilindungi oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya badan atau lembaga itu tidak dapat dicampurtangani oleh lembaga manapun, termasuk pemerintah, serta bertindak adil. Pemilihan umum yang bebas artinya pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun.

Kebebasan untuk menyatakan pendapat adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan. Kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan.

Kebebasan beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah. Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan bernegara.

Keenam syarat tersebut harus terpenuhi dalam suatu pemerintahan yang demokratis. Jika tidak, apalagi terdapat praktik-praktik yang bertentangan dengan keenam prinsip tersebut, maka sistem pemerintahan itu kurang layak disebut pemerintahan yang demokratis. Praktik demokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat.

Dalam pengertian ini, suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai berikut.

  1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.  Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus, atau mufakat.
  2. Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap perubahan-perubahan tersebut dan mampu mengendalikannya.
  3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur.  Dalam masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangangkatan diri sendiri, dan coup d’etat (perebutan kekuasaan) dianggap sebagai caracara yang tidak wajar.
  4. Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin.
    Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan kebijakan.
  5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.
    Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai alternatif dalam tindakan politik. Namun demikian, keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara.
  6. Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis, keadilan merupakan cita-cita bersama, yang menjangkau seluruh anggota masyarakat.

Pemerintahan demokrasi sudah dikenal sejak masa Yunani Kuno, kira-kira abad ke empat sebelum Masehi. Yunani pada waktu itu merupakan sebuah negara kota (polis) yang menyelenggarakan pemerintahannya melalui musyawarah langsung seluruh warga kota.

Setiap persoalan dan kepentingan umum yang mereka hadapi dibicarakan melalui musyawarah. Dalam musyawarah tersebut setiap orang yang hadir dapat mengemukakan pendapat dan aspirasinya. Model demokrasi ini disebut demokrasi langsung atau demokrasi kuno. Perlu diketahui bahwa pada waktu itu penduduk Yunani masih sedikit dan wilayahnya sempit.

Pada masa kini, negara dengan jumlah rakyatnya yang banyak serta wilayah yang luas, tidak mungkin menerapkan model demokrasi langsung. Pada masa kini, semua negara demokrasi di dunia menerapkan demokrasi tidak langsung atau perwakilan.

Caranya, rakyat menyalurkan aspirasinya atas penyelenggaraan pemerintahan melalui wakilwakilnya yang duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Wakil-wakil rakyat tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Model demokrasi ini disebut demokrasi perwakilan, yang disebut juga sebagai demokrasi modern.

Macam-macam Demokrasi

Ditinjau berdasarkan penyaluran kehendak masyarakat, terbagi menjadi dua yaitu:

Demokrasi Langsung: Suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam menentukan berbagai kebijakan umum, urusan negara dan permusyawaratan dalam suatu negara.

Demokrasi Tidak langsung: Demokrasi tidak langsung ialah suatu sistem demokrasi untuk menyalurkan keinginan warga atau rakyatnya melalui perwakilan dari parlemen.

Ditinjau dari hubungan antar alat negara

Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum yang merupakan salah satu macam demokrasi dimana rakyat memilih perwakilannya untuk menjabat di parlemen, akan tetapi tetap terkontrol oleh pengaruh rakyat.

Sistem parlementer yang merupakan demokrasi perwakilan dimana adanya hubungan yang kuat antara badan eksekutif dan badan legislatif. Ciri utama sebuah negara yang menganut sistem parlementer ialah adanya parlemen dalam sistem pemerintahannya.

Sistem pemisahan kekuasaan yang merupakan demokrasi perwakilan dimana jabatan legislatif terpisah dari eksekutif, sehingga keduanya tidak berkaitan secara langsung seperti sistem demokrasi parlementer. Menteri yang diangkat oleh presiden bertanggung jawab atas presiden.

Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan pemerintahan. Presiden dan menteri tidak bergantung pada parlemen dan parlemen tidak mempunyai hak dalam memberhentikan presiden.

Sistem referendum dan inisiatif rakyat yang dimaksud ialah gabungan antara demokrasi perwakilan dengan demokrasi langsung. Tetap ada badan perwakilan, namun tetap dikontrol oleh rakyat, baik melalui referendum yang sifatnyat fakultatif ataupun obligator.

Ditinjau berdasarkan prinsip ideologi

Demokrasi Liberal merupakan Kebebasan individu yang lebih ditekankan dan mengabaikan kepentingan umum.

Demokrasi Rakyat merupakan demokrasi yang didasarkan pada paham sosialisme dan komunisme dan lebih mengutamakan kepentingan umum atau negara.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang ada di Indonesia bersumberkan pada nilai-nilai sosial budaya bangsa serta berazaskan musyawarah mufakat dengan memprioritaskan kepentingan seluruh msyarakat atau warga negara.

Demokrasi pancasila fokus pada kepentingan dan aspirasi serta hati nurani rakyat. Sampai saat ini Indonesia menganut demokrasi pancasila yang bersumber pada falsafah pancasila.


LihatTutupKomentar