Peristiwa-Peristiwa Politik dan Ekonomi Indonesia Pasca Pengakuan Kedaulatan

Peristiwa-Peristiwa Politik dan Ekonomi Indonesia Pasca Pengakuan Kedaulatan - Artikel ini akan membahas Peristiwa-Peristiwa Politik dan Ekonomi Indonesia Pasca Pengakuan Kedaulatan, Sejarah Proses Kembali ke Negara Kesatuan RI (NKRI).

Pada tahun 2004, negara Indonesia mengadakan pemilu yang diikuti oleh 24 partai politik. Pemilu di Indonesia dimulai pada tahun 1955 yang diikuti puluhan partai, organisasi masa, dan perorangan.

Proses Kembali ke Negara Kesatuan RI (NKRI)

Seperti telah kalian pelajari pada bab II bahwa dengan melalui perjuangan bersenjata dan diplomasi akhirnya bangsa Indonesia memperoleh pengakuan kedaulatan dari Belanda.

Penandatanganan pengakuan kedaulatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 1949. Dengan diakuinya kedaulatan Indonesia ini maka bentuk negara Indonesia adalah menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS).

Sedangkan Undang-Undang Dasar atau Konstitusi yang digunakan adalah Undang- Undang Dasar RIS. Tentunya kalian masih ingat bahwa salah satu hasil Konferensi Meja Bundar adalah bahwa Indonesia menjadi Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Selanjutnya setelah KMB kemudian dilaksanakan pengakuan kedaulatan dari Belanda kepada RIS pada tanggal 27 Desember 1949. Berdasarkan UUD RIS bentuk negara kita adalah federal, yang terdiri dari tujuh negara bagian dan sembilan daerah otonom.

Adapun tujuh negara bagian RIS tersebut adalah :

  1. Sumatera Timur,
  2. Sumatera Selatan,
  3. Pasundan,
  4. Jawa Timur,
  5. Madura,
  6. Negara Indonesia Timur, dan
  7. Republik Indonesia (RI).

Sedangkan kesembilan daerah otonom itu adalah:

  1. Riau,
  2. Bangka,
  3. Belitung,
  4. Kalimantan Barat,
  5. Dayak Besar,
  6. Banjar,
  7. Kalimantan Tenggara,
  8. Kalimantan Timur, dan
  9. Jawa Tengah.
Negara-negara bagian di atas serta daerah- daerah otonom merupakan negara boneka ( tidak dapat bergerak sendiri) adalah ciptaan Belanda. Negara- negara boneka ini dimaksudkan akan dikendalikan Belanda yang bertujuan untuk mengalahkan RI yang juga ikut di dalamnya.

Bentuk negara federalis bukanlah bentuk negara yang dicita- citakan oleh bangsa Indonesia sebab tidak sesuai dengan cita- cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Oleh karena itu setelah RIS berusia kira- kira enam bulan, suara- suara yang menghendaki agar kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin menguat.

Sebab jiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 menghendaki adanya persatuan seluruh bangsa Indonesia. Hal inilah yang menjadi alasan bangsa Indonesia untuk kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam konferensi ini dicapai kesepakatan untuk kembali ke Negara Kesatuan RI. Kesepakatan ini sering disebut dengan Piagam Persetujuan, yang isinya sebagai berikut.
  1. Kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan dari negara RIS yang berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. Penyempurnaan Konstitusi RIS, dengan memasukkan bagian-bagian penting dari UUD RI tahun 1945.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan kembali ke NKRI maka proses kembali ke NKRI tersebut dilakukan dengan cara mengubah Undang-Undang Dasar RIS menjadi Undang-Undang Dasar Sementara RI.

Undang Dasar Sementara RI inidisahkan pada tanggal 15 Agustus 1950 dan mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950.

Dengan demikian sejak saat itulah Negara Kesatuan RI menggunakan UUD Sementara (1950) dan demokrasi yang diterapkan adalah Demokrasi Liberal dengan sistem Kabinet Parlementer. Jadi berbeda dengan UUD 1945 yang menggunakan Sistem Kabinet Presidensiil.


LihatTutupKomentar