Pengertian Norma dan Macam-macam Jenis Norma beserta Contohnya

Artikel kali ini akan membahas tentang norma yang meliputi Pengertian Norma dan Macam-macam Jenis Norma beserta Contohnya, pengertian norma, macam macam norma, jenis jenis norma, contoh norma, contoh norma kesopanan, contoh norma kesusilaan, contoh norma agama, contoh norma hukum, pengertian norma agama, pengertian norma sosial, pengertian norma hukum, pengertian norma kesusilaan, pengertian norma kesopanan, pelanggaran norma agama.

Pengertian Norma

Sudah menjadi kodratnya manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Manusia selalu ingin hidup dalam kelompok. Manusia yang satu dan yang lainnya senantiasa melakukan hubungan dan komunikasi, serta hidup berdampingan secara bersama-sama.

Seorang filsuf Yunani, Aristoteles, mengatakan manusia adalah zoon politicon. Artinya, manusia adalah makhluk yang hidup berkelompok dalam sebuah masyarakat.

Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap anggota atau warga masyarakat memiliki kepentingan. Selain ditemukan adanya persamaan kepentingan, kadang-kadang dalam kehidupan sehari-hari terdapat perbedaan kepentingan antara anggota masyarakat yang satu dan yang lainnya.

Tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan kepentingan tersebut dapat menimbulkan perselisihan, bahkan kekacauan. Bagaimanakah manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki berbagai kepentingan itu mampu menjaga keteraturan dan ketertiban di masyarakatnya?

Bagaimanakah norma dan hukum yang diciptakan masyarakat berperan mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara? Hal-hal inilah yang akan kita kaji pada pembahasan ini.

Kamu tentu sudah memahami bahwa tidak ada seorang pun yang dapat memenuhi kebutuhan hidup oleh dirinya sendiri. Bagaimana pun, ia tetap memerlukan bantuan dari orang lain. Untuk itulah, manusia hidup berkelompok.

Menurut Elwood, penyebab manusia hidup berkelompok adalah karena adanya hasrat yang sama terdapat dalam kodrat manusia itu sendiri. Dorongan tersebut meliputi:

  1. hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;
  2. hasrat untuk membela diri; dan
  3. hasrat untuk mengadakan keturunan.


Selain hasrat yang bersifat kodrati, kebutuhan manusia untuk berkelompok diperluas dengan adanya ikatan-ikatan yang lain, seperti karena adanya hubungan darah, persamaan agama, persamaan bahasa, atau persamaan sejarah.

Bahkan, menurut P. J. Bouman, manusia akan menjadi manusia sesungguhnya apabila dia hidup bersama dengan manusia lain. Dengan kata lain, ia menjadi manusia apabila telah menjadi warga masyarakat.

Dalam kehidupan bermasyarakat, tentu terdapat perbedaan kepentingan satu sama lain. Perbedaan kepentingan tersebut dapat menimbulkan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke arah terjadinya kekacauan (chaos).

Oleh karena itu, untuk menghindari adanya benturan-benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut, diperlukan adanya suatu tatanan hidup yang berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tatanan hidup tersebut biasanya disebut norma atau kaidah.
Norma adalah sekumpulan perangkat yang mengatur manusia yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat.
Pada hakikatnya, suatu norma dibuat untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Untuk itulah, setiap norma memiliki dua macam isi, yaitu sebagai berikut.

  1. Berisi perintah, yaitu keharusan bagi seseorang untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat- akibatnya akan berdampak baik. Contohnya, seorang anak harus menghormati orangtuanya.
  2. Berisi larangan, yaitu berupa pencegahan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat-akibatnya akan berdampak buruk. Contohnya, larangan merokok di tempat-tempat umum.


Macam-macam Jenis Norma

Apakah kamu tahu tentang macam-macam norma yang berlaku di masyarakat? Dalam kehidupan masyarakat, terdapat empat macam norma, yaitu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama, dan norma hukum.

1. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup dalam sekelompok manusia. 
Mengapa disebut dalam sekelompok manusia? Setiap kelompok manusia memiliki perbedaan dalam penerapan norma kesopanan. Norma ini hanya akan dipatuhi oleh anggota kelompoknya.

Contohnya, bagi orang Eropa makan dengan menggunakan tangan kiri sudah menjadi hal biasa, tetapi bagi orang Indonesia tentunya hal tersebut tidak biasa.

Contoh pelanggaran norma kesopanan ini, yaitu menghina pribadi seseorang, meludah di hadapan orang, atau berbicara kasar. Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, hukumannya adalah dikucilkan dan dicemoohkan.

2. Norma Kesusilaan


Norma kesusilaan adalah peraturan yang bersumber dari suara batin atau hati nurani manusia yang diyakini sebagai pedoman dalam hidup nya.
Contohnya, setiap orang harus selalu berkata jujur dalam setiap tindakan. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan akan menyebabkan seseorang merasa menyesal atau bersalah dalam hatinya.

Namun, hukuman yang dirasakan ini hanya muncul pada orang yang memiliki akhlak yang baik dan orang yang bermoral.

Bagi seseorang yang tidak memiliki hati nurani, tentunya tidak akan timbul penyesalan atas kesalahannya. Contoh pelanggaran norma kesusilaan ini, yaitu berbohong atau berbuat asusila.

3. Norma Agama

Norma agama adalah serangkaian peraturan yang bersumber dari perintah Tuhan Yang Maha Esa. 
Dalam norma agama, tidak hanya diatur hubungan antara manusia yang satu dan manusia yang lainnya.

Akan tetapi, diatur juga hubungan antara manusia dan Tuhan serta antara manusia dan makhluk lain ciptaan Tuhan. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapatkan sanksi berupa siksaan di neraka.

Contoh pelanggaran norma agama, tidak melaksanakan ibadah, melakukan perzinahan, menghasut, atau memfitnah.

Norma ini hanya akan dipatuhi oleh mereka yang benar-benar memeluk agama dan mengamalkan ajaran agamanya dengan penuh keyakinan.

Menurut pendapatmu, bagaimanakah jika seseorang menganut paham atheis (paham yang tidak memercayai adanya Tuhan)? Apakah mereka akan menaati norma agama dan memercayai adanya hukuman di neraka?

4. Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara yang tercantum secara jelas dalam perundang-undangan. 
Ciri khas norma hukum adalah memiliki sifat memaksa. Oleh karena itu, hukum harus dipatuhi oleh setiap warga atau masyarakat. Selain itu, negara memiliki aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim.

Jika terjadi pelanggaran, aparat negara tersebut dapat melakukan tindakan untuk memproses pelanggaran tersebut.

Negara melalui aparaturnya akan memberikan sanksi yang tegas, berupa hukuman penjara, hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pelang garan yang tergolong berat.

Begitu pula dengan peraturan, peraturan harus ditaati oleh masyarakat. Selain itu, peraturan terdiri atas peraturan yang tertulis dan tidak tertulis.

1. Peraturan Tertulis

Peraturan tertulis merupakan peraturan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dan disahkan dalam bentuk undang-undang atau peraturan. 
Adapun contoh peraturan tertulis, seperti UUD 1945, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan presiden, dan peraturan daerah. Selain peraturan tertulis, ada juga peraturan tidak tertulis.

2. Peraturan Tidak Tertulis

Peraturan tidak tertulis adalah peraturan yang dibuat oleh masyarakat dengan jalan musyawarah antartokoh masyarakat. 
Peraturannya pun tidak tertulis dalam suatu buku, tetapi dalam bentuk kesepakatan anggota masyarakat. Selain itu, sanksinya pun hanya diasingkan oleh masyarakat.

Peraturan tidak tertulis bisa merupakan suatu kebiasaan dari suatu masyarakat atau kebiasaan suatu negara dalam menjalankan ketatanegaraannya.

Adapun contoh peraturan tidak tertulis dalam ketatanegaraan, yaitu pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus dan dalam masyarakat, seperti di masyarakat Yogyakarta ada acara malam 1 Syura.

Namun, tidak semua peraturan tertulis dilaksanakan, tetapi peraturan tertulis dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dalam undang-undang harus dilaksanakan karena mempunyai sanksi yang tegas. Tahukah kamu contoh peraturan tidak tertulis yang berlaku di daerahmu?

Setelah memperhatikan bagan tersebut, kamu tentunya lebih memahami macam-macam norma yang berlaku di masyarakat.

Tujuan norma-norma tersebut adalah untuk memelihara ketertiban dan melindungi kepentingan orang dalam pergaulan hidup di masyarakat.

Keempat macam norma tersebut memiliki persamaan, yaitu sebagai berikut:


  1. terdapat dalam pergaulan hidup di masyarakat;
  2. sama-sama bersifat mengatur agar tercipta ketertiban dalam pergaulan hidup; dan
  3. sama-sama memiliki sanksi agar norma tersebut dipatuhi.


Baca Juga : Arti Penting dan Makna Proklamasi Kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia
LihatTutupKomentar