Fungsi Partai Politik dan Penjelasan Lengkapnya

Fungsi Partai Politik dan Penjelasan Lengkapnya - Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka.


Partai Politik di Indonesia

Sedangkan menurut Pasal 1 UU No. 2 Tahun 2008 tetang Partai Politik, bahwa yang disebut partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



Gambar 16

Gambar 16 menunjukkan, bahwa memperkenalkan lambang-lambang partai politik menjelang pemilihan umum merupakan salah satu cara agar masyarakat mengenal partai politik. Sebab apabila masyarakat mengenal partai politik berarti akan semakin memahami, bahwa rakyatlah pemegang kedaulatan rakyat.

Fungsi Partai Politik

Kenyataan tersebut dibuktikan lebih lanjut, bahwa dalam negara demokratis partai politik menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut
  1. Partai sebagai sarana komunikasi politik, 
  2. Partai sebagai sarana sosialisasi politik, 
  3. Partai politik sebagai sarana perekrutan politik, dan 
  4. Partai politik sebagai sarana pengatur konflik (conflict management).

Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang.

Dalam masyarakat modern yang begitu luas, pendapat dan aspirasi seseorang atau suatu kelompok akan hilang tak berbekas seperti suara di padang pasir, apabila tidak ditampung dan digabung dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang senada.

Proses ini dinamakan “penggabungan kepentingan” (interest aggregation). Sesudah digabung, pendapat dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur. Proses ini dinamakan “perumusan kepentingan” (interest articulation).

Semua kegiatan di atas dilakukan oleh partai politik. Partai politik selanjutnya merumuskannya sebagai usul kebijaksanaan. Usul kebijaksanaan ini dimasukkan dalam program partai untuk diperjuangkan atau disampaikan kepada pemerintah agar dijadikan kebijaksanaan umum (public policy).

Dengan demikian tuntutan dan kepentingan masyarakat disampaikan kepada pemerintah melalui partai politik. Sebaliknya pemerintah juga dapat menggunakan partai politik untuk menyampaikan informasinya kepada masyarakat.

Partai politik juga memiliki peranan sebagai sarana sosialisasi politik (instrument of political socialization). Di dalam ilmu politik, sosialisasi politik diartikan sebagai proses melalui mana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat di mana ia berada.

Biasanya proses sosialisasi berjalan secara berangsur-angsur dari masa kanakkanak sampai dewasa. Sosialisasi politik yang dilakukan oleh partai politik dapat berupa pengenalan program-program partai politiknya kepada masyarakat dengan harapan dalam pemilihan umum anggota masyarakat yang telah memiliki hak pilih akan memilih partai politiknya.

Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment). Dengan demikian partai turut memperluas partisipasi politik.

Caranya ialah melalui kontak pribadi, persuasi, dan lainlain. Dalam perekrutan anggota, juga diusahakan menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader yang di masa mendatang akan mengganti pimpinan lama (selection of leadership).

Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang wajar. Jika sampai terjadi konflik, partai politik berusaha untuk mengatasinya.

Adapun Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menggariskan fungsi partai politik sebagai sarana:

  • pendidikan politik bagi para anggota dan masyarakat luar agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  • penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
  • penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
  • partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
  • rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Partai-partai politik dalam memperjuangkan kepentingannya dilaksanakan melalui pemilihan umum. Pada umumnya dalam praktik pemilihan umum dikenal dua sistem pemilihan umum, yaitu Sistem Distrik dan Sistem Perwakilan Berimbang (Sistem Proporsional).

Sistem distrik disebut juga dengan single-member constituency, satu daerah pemilihan memilih satu wakil, di mana negara dibagi dalam sejumlah distrik dan anggota lembaga legislatif ditentukan oleh jumlah distrik tersebut.

Sedangkan sistem perwakilan berimbang disebut juga Proportional Representation bersifat multi-member constituency, satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil dengan gagasan pokok jumlah kursi di lembaga legislatif yang diperoleh oleh partai politik adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya.

Apabila dilihat dari kedua sistem pemilihan umum tersebut, pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia yang mendasarkan pada UU No. 10 Tahun 2008 merupakan sistem campuran antara keduanya.

Sebab Pasal 52 UU No. 10 Tahun 2008 menyatakan, bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka yang diusulkan oleh partai politik.

Sedangkan pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik yang didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak.

Melalui pemilihan seperti itulah akan dibentuk lembaga- lembaga negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu lembaga negara yang dibentuk dalam sistem pemerintahan Indonesia adalah DPRD.


LihatTutupKomentar