Hasil-hasil Perubahan UUD 1945 - Artikel kali ini akan di bahas hasil-hasil perubahan pada UUD 1945, yang menyebabkan terjadinya perubahan UUD 1945, tujuan perubahan UUD 1945, hasil perubahan UUD 1945, UUD yang pernah berlaku di indonesia.
Sebelum menguraikan hasil-hasil perubahan UUD 1945, kalian akan diajak untuk memahami dasar pemikiran perubahan, tujuan perubahan, dasar yuridis perubahan, dan beberapa kesepakatan dasar dalam perubahan UUD 1945. Oleh karena itu, perhatikan uraian di bawah ini dengan seksama.
Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar yang penting kalian pahami. Kesepakatan tersebut adalah :
dengan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan.
Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui mekanisme sidang MPR yaitu:
Perubahan UUD Negara RI 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk mengganti. Secara umum hasil perubahan yang dilakukan secara bertahap MPR adalah sebagai berikut.
Perubahan Pertama. Perubahan pertama terhadap UUD 1945 ditetapkan pada tgl. 19 Oktober 1999 dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD 1945 sebagai sesuatu yang suci yang tidak boleh disentuh oleh ide perubahan. Perubahan Pertama terhadap UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16 ayat, yaitu :
PERUBAHAN UUD 1945
Perubahan Undang-Undang Dasar atau sering puladigunakan istilah amandemen Undang-Undang Dasar merupakan salah satu agenda reformasi. Perubahan itu dapat berupa pencabutan, penambahan, dan perbaikan.Sebelum menguraikan hasil-hasil perubahan UUD 1945, kalian akan diajak untuk memahami dasar pemikiran perubahan, tujuan perubahan, dasar yuridis perubahan, dan beberapa kesepakatan dasar dalam perubahan UUD 1945. Oleh karena itu, perhatikan uraian di bawah ini dengan seksama.
1. Apa dasar pemikiran untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945?
Dasar pemikiran yang melatar belakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 antara lain :- UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislatif, khususnya dalam membentuk undangundang.
- UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes (fl eksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir).
- Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945.
2. Apa Tujuan Perubahan UUD 1945? Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa tujuan, antara lain :
- menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
- menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945;
- menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern.
- melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan ne-gara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
- menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa dan negara.
Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar yang penting kalian pahami. Kesepakatan tersebut adalah :
- tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
- tetap mempertahankan NKRI
- mempertegas sistem pemerintahan presidensial
- penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatifakan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh)
3. Bagaimana Hasil Perubahan UUD 1945?
Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal-pasal yang disepakati oleh semua fraksi di MPR, kemudian dilanjutkandengan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan.
Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui mekanisme sidang MPR yaitu:
- Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
- Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
- Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
- Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.
Perubahan UUD Negara RI 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk mengganti. Secara umum hasil perubahan yang dilakukan secara bertahap MPR adalah sebagai berikut.
Perubahan Pertama. Perubahan pertama terhadap UUD 1945 ditetapkan pada tgl. 19 Oktober 1999 dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD 1945 sebagai sesuatu yang suci yang tidak boleh disentuh oleh ide perubahan. Perubahan Pertama terhadap UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16 ayat, yaitu :
Pasal yang Diubah
- 5 ayat 1
- Pasal 7
- Pasal 9 ayat 1 dan 2
- Pasal 13 ayat 2 dan 3
- pasal 14 ayat 1
- pasal 14 ayat 2
- pasal 15
- Pasal 17 ayat 2 dan 3
- Pasal 20 ayat 1 - 4
- Pasal 21
Isi perubahan
- Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
- Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
- Sumpah Presiden dan Wakil Presiden“
- Pengangkatan dan Penempatan Duta
- Pemberian Grasi dan Rehabilitasi
- Pemberian amnesty dan abolisi
- Pemberian gelar, tanda jasa dan kehormatan lain
- Pengangkatan Menteri
- DPR
- Hak DPR untuk mengajukan RUU
Perubahan Kedua. Perubahan kedua ditetapkan pada tgl. 18 Agustus 2000, meliputi 27 pasal yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu:
Bab yang Diubah
- Bab VI
- Bab VII
- Bab IXA
- Bab X
- Bab XA
- Bab XII
- Bab XV
Isi perubahan
- Pemerintahan Daerah
- Dewan Perwakilan Daerah
- Wilayah Negara
- Warga Negara dan Penduduk
- Hak Asasi Manusia
- Pertahanan dan Keamanan
- Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
Perubahan Ketiga. Perubahan ketiga ditetapkan pada tgl. 9 November 2001, meliputi 23 pasal yang tersebar 7 Bab, yaitu:
Bab yang Diubah
- Bab I
- Bab II
- Bab III
- Bab V
- Bab VIIA
- Bab VIIB
- Bab VIIIA
Isi perubahan
- Bentuk dan Kedaulatan
- MPR
- Kekuasaan Pemerintahan Negara
- Kementerian Negara
- DPR
- Pemilihan Umum
- BPK
Perubahan Keempat, ditetapkan 10 Agustus 2002, meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Dalam naskah perubahan keempat ini ditetapkan bahwa:
- UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
- Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya kedalam Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”.