Konstutusi-konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia

Konstutusi-konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia - Dalam Artikel ini kita akan mempelajari konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia. Setelah pembelajaran ini kita diharapkan mampu untuk: menjelaskan berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, menganalisis penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia, menunjukkan hasil-hasil amandemen UUD 1945, dan menampilkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD1945 hasil amandemen.


KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

Sebelum membahas tentang konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, perlu kalian ketahui terlebih dahulu pengertian, fungsi, dan kedudukan konstitusi. Pemahaman terhadap hal ini sangat perlu mengingat pentingnya konstitusi dalam mengatur kehidupan bernegara.

Pengertian konstitusi

  • Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut (E.C.S.Wade dan G.Philips, 1970).
  • Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara (K.C.Wheare, 1975).
  • Konstitusi adalah sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari yang diperintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah (C.F. Strong, 1960).

Menurut Sri Soemantri (1987), suatu konstitusi biasanya memuat atau mengatur hal-hal pokok sebagai berikut.
  1. jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
  2. susunan ketatanegaraan suatu negara
  3. pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan

Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang (tahun 2008), di negara Indonesia pernah menggunakan tiga
macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. Dilihat dari periodesasi berlakunya ketiga UUD tersebut, dapat diuraikan menjadi lima periode yaitu:
  1. 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945,
  2. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949,
  3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950,
  4. 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945
  5. 19 Oktober 1999 - sekarang berlaku UUD 1945 (hasil perubahan).

1. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Pada saat Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki
konstitusi atau UUD. Namun sehari kemudian, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945. Mengapa UUD 1945 tidak ditetapkan oleh MPR sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD 1945? Sebab, pada saat itu MPR belum terbentuk.

Perlu kalian ketahui, lembaga tertinggi dan lembagalembaga tinggi negara menurut UUD 1945 (sebelum amandemen) adalah :
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Presiden
  • Dewan Pertimbanagan Agung (DPA)
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Mahkamah Agung (MA)

2. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949

Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan
menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecahbelah bangsa Indonesia dengan cara membentuk negaranegara ”boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, dan Negara Jawa Timur di dalam negara RepubIik Indonesia.

Bahkan, Belanda kemudia melakukan agresi atau pendudukan terhadap ibu kota Jakarta, yang dikenal dengan Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan RepubIik Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus-2 November 1949.

Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari RepubIik Indonesia, BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg, yaitu gabungan negara-negara boneka yang dibentuk Belanda), dan Belanda serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia.

Belanda serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia. KMB tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu:
  1. didirikannya Negara Rebublik Indonesia Serikat;
  2. penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat; dan
  3. didirikan uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.

Negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Republik
Indonesia Serikat. Rancangan UUD tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada Konferensi Meja Bundar.

Perlu kalian ketahui bahwa lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS adalah :
  • Presiden
  • Menteri-Menteri
  • Senat
  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Mahkamah Agung
  • Dewan Pengawas Keuangan

3. Periode Berlakunya UUDS 1950

Pada awal Mei 1950 terjadi penggabungan negaranegara bagian dalam negara RIS, sehingga hanya tinggal
tiga negara bagian yaitu negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur.

Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950.

Untuk mengubah negara serikat menjadi negara kesatuan diperlukan suatu UUD negara kesatuan. UUD tersebut akan diperoleh dengan cara memasukan isi UUD 1945 ditambah bagian-bagian yang baik dari Konstitusi RIS.

Perlu kalian keahui bahwa lembaga-lembaga negara menurut UUDS 1950 adalah :
  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Menteri-Menteri
  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Mahkamah Agung
  • Dewan Pengawas Keuangan

Sesuai dengan namanya, UUDS 1950 bersifat sementara. Sifat kesementaraan ini nampak dalam rumusan
pasal 134 yang menyatakan bahwa ”Konstituante (Lembaga Pembuat UUD) bersama-sama dengan pemerintah selekaslekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS ini”. Anggota Konstituante dipilih melalui pemilihan umum bulan Desember 1955 dan diresmikan tanggal 10 November 1956 di Bandung.

Demi untuk menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang isinya adalah:
  1. Menetapkan pembubaran Konsituante
  2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS 
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan konstitusional dalam menyelenggarakan pemerintahan Republik Indonesia.

4. UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 

Praktik penyelenggaraan negara pada masa berlakunya UUD 1945 sejak 5 Juli 1959- 19 Oktober 1999 ternyata mengalami berbagai pergeseran bahkan terjadinya beberapa penyimpangan. Oleh karena itu, pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi dua periode yaitu periode Orde Lama (1959-1966), dan periode Orde Baru (1966-1999).

5. UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999

Sekarang Seiring dengan tuntutan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan
(amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan,
yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perlu kalian ketahui bahwa setelah melalui serangkaian perubahan (amandemen), terdapat lembaga-lembaga
negara baru yang dibentuk. Sebaliknya terdapat lembaga negara yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah :
  • Presiden
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Dewan Perwakilan Daerah
  • Badan Pemeriksa Keuangan
  • Mahkamah Agung
  • Mahkamah Konstitusi
  • Komisi Yudisial

LihatTutupKomentar