Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional - Pada Artikel kali ini kita akan  mengidentifikasi tata urutan Peraturan perundang-undangan; Mendeskripsikan proses pembuatan perundang-undangan nasional; Mentaati peraturan perundang-undangan, Mengidentifikasi kasus korupsi dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan Mendskripsikan pengertian anti korupsi dan instrumen hukum serta kelembagaan anti korupsi di Indonesia. menguraikan prinsip-prinsip peraturan perundangundangan, menguraikan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan nasional, dan menjelaskan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.


Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional

1. Konsep dan Hakekat Perundang-undangan Nasional

Dalam hubungan antara manusia satu dengan manusia lainnya yang terpenting adalah bagaimana reaksi yang ditimbulkan dari hubungan tersebut, dan inilah yang menyebabkan tindakan seseorang menjadi lebih luas.

Misalnya dia seorang guru, dia memerlukan reaksi apakah yang berbentuk punishment (hukuman) atau reward (hadian/penghargaan) yang kemudian menjadi dorongan untuk melakukan tindakan-tindakan selanjutnya. Soerjono Soekanto, menyatakan, bahwa sejak dilahirkan manusia telah mempunyai dua hasrat atau keinginan pokok, yaitu :
  1. Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya, yaitu masyarakat
  2. Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.

Jadi jelas, bahwa sejak dilahirkannya dan secara kodrat manusia selalu ingin menyatu dengan manusia lain dan lingkungan sekitarnya dalam suatu tatanan kehidupan bermasyarakat untuk saling berinteraksi dan memenuhi kebutuhan hidupnya satu sama lain.

Untuk dapat menyesuaikan diri dengan kedualingkungan tersebut, manusia dikaruniai akal pikiran dan
perasaan sebagai pendorong dalam beraktivitas. Melalui akal, pikiran dan perasaannya manusia menghasilkan berbagai barang kebutuhan hidup.

Misalnya untuk melindungi diri dari sengatan matahari, kucuran hujan, dan menghindari serangan binatang buas, manusia membuat rumah. Kemudian untuk mempertahankan kehidupannya manusia juga mencari dan menciptakan aneka makanan dan sebagainya.

Sebagai bagian dari masyarakat, kita harus dapat melaksanakan berbagai kaidah hidup yang berlaku di
lingkungan masyarakat. Dengan demikian kita ikut berpartisipasi dalam mewujudkan ketertiban di masyarakat. Ketertiban dan masyarakat tidak dapat dipisahkan satu sama lain, bagaikan satu mata uang dengan dua sisinya.

 Mengapa? Cicero kurang lebih 2000 tahun yang lalu menyatakan: “Ubi societas ibi ius” artinya apabila ada masyarakat pasti ada kaidah (hukum). Kaidah (hukum) yang berlaku dalam suatu masyarakat mencerminkan corak dan sifat masyarakat yang bersangkutan.

Dengan adanya kaidah atau norma membuat setiap anggota masyarakat menyadari apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Perbuatan-perbuatan apa yang dibolehkan dan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukannya di masyarakat. J.P. Glastra van Loan menyatakan, dalam menjalankan peranannya, hukum mempunyai fungsi :
  1. Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup;
  2. Menyelesaikan pertikaian;
  3. Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan, jika perlu dengan kekerasan;
  4. Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat;
  5. Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasikan fungsi hukum sebagaimana disebutkan di atas. Peraturan ada yang tertulis dan tidak tertulis.

Contoh peraturan tertulis undang-undang, peraturan peme-rintah, peraturan presiden, peraturan daerah dan sebagainya.

Contoh peraturan tidak tertulis adalah hukum adat, adat istiadat, dan kebiasaan-kebiasaan yang dilaksanakan dalam praktik penyelenggaraan negara atau konvensi.

Peraturan yang tertulis memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Keputusan yang dikeluarkan oleh yang berwewenang,
  • Isinya mengikat secara umum, tidak hanya mengikat orang tertentu, dan
  • Bersifat abstrak (mengatur yang belum terjadi).

Ferry Edwar dan Fockema Andreae menyatakan, bahwa perundang-undangan (legislation, wetgeving
atau gezetgebung) mempunyai dua pengertian, pertama perundang-undangan merupakan proses pembentukan atau proses membentuk peraturan perundang-undangan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Kedua perundang-undangan adalah segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturanperaturan, baik tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

2. Landasan Berlakunya Peraturan Perundang-undangan Peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk

di negara Republik Indonesia harus berlandaskan kepada:

a. Landasan Filosofi s

Setiap penyusunan peraturan perundangundangan harus memperhatikan cita-cita moral dan
cita hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila. Nilai-nilai yang bersumber pada pandangan fi losofi s Pancasila, yakni :
  1. Nilai-nilai religius bangsa Indonesia yang terangkum dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Nilai-nilai hak-hak asasi manusia dan penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan sebagaimana terdapat dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Nilai-nilai kepentingan bangsa secara utuh, dan kesatuan hukum nasional seperi yang terdapat di dalam sila Persatuan Indonesia,
  4. Nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat, sebagaimana terdapat di dalam sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan
  5. Nilai-nilai keadilan, baik individu maupun sosial seperti yang tercantum dalam sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Landasan Sosiologis

Pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan masyarakat.

c. Landasan Yuridis

Menurut Lembaga Administrasi Negara landasan yuridis dalam pembuatan peraturan perundangundangan memuat keharusan:
  1. adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan,
  2. adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan,
  3. mengikuti cara-cara atau prosedur tertentu,
  4. tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi tingkatannya,

3. Prinsip-prinsip Peraturan Perundang-Undangan Lembaga Administrasi Negara menyatakan, bahwa prinsip-prinsip yang mendasari pembentukan peraturan perundang-undangan, adalah :


a. Dasar yuridis (hukum) sebelumnya. Penyusunan peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan yuridis yang jelas, tanpa landasan yuridis yang jelas, peraturan perundangundangan yang disusun tersebut dapat batal demi hukum.

Adapun yang dijadikan landasan yuridis adalah selalu peraturan perundang-undangan, sedangkan hukum lain hanya dapat dijadikan bahan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut.

b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis. Tidak semua peraturan perundang-undangan dapat dijadikan landasan yuridis. Peraturan perundangundangan yang dapat dijadikan dasar yuridis adalah peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan peraturan perundangundangan yang akan dibuat.

c. Peraturan perundang-undangan hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundangundangan yang sederajat atau yang lebih tinggi.

d. Peraturan Perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama. Dengan dikeluarkannya suatu peraturan perundang-undangan baru, maka apabila telah ada peraturan perundang-undangan sejenis dan sederajat yang telah diberlakukan secara otomatis akan dinyatakan tidak berlaku. Prinsip ini dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah lex posteriori derogat lex priori.

e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Peraturan perundang-undangan yang secara hierarki lebih rendah kedudukannya dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka secara otomatis dinyatakan batal demi hukum.

Contoh suatu keputusan menteri tidak dibenarkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang, dan undangundang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

f. Peraturan Perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.

Apabila terjadi pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus dan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum yang sederajat tingkatannya, maka yang dimenangkan adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus (prinsip lex specialist lex ge-neralist).

Misalnya bila ada masalah korupsi dan terjadi pertentangan antara undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi dengan KUHP, maka yang berlaku adalah UU no. 20 tahun 2001.

g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda Setiap UU yang dikeluarkan pemerintah hanya mengatur satu obyek tertentu saja.

Contoh undangundang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2004 mengatur masalah Kehakiman, UU nomor 5 tahun 2004 mengatur Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2003. Jadi sekalipun ketiga lembaga tersebut sama-sama bergerak di bidang hukum namun materinya berbeda, sehingga diatur oleh undang-undang yang berbeda.

4. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Sejak Indonesia merdeka tangal 17 Agustus 1945 ada beberapa peraturan yang mengalami tata urutan perundang-undangan, yaitu :


Pertama, Ketetapan MPRS nomor XX/MPRS/1966 tentang “Memorandum DPR-GR mengatur “Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia”.

Kedua, pada era reformasi, MPR telah mengeluarkan produk hukum yang berupa Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang “Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan”. Ketiga pada tahun 2004 melalui UU RI no. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Lahirnya UU RI no. 10 tahun 2004 tidak terlepas dari tuntutan reformasi di bidang hukum. MPR pada tahun 2003 telah mengeluarkan Ketetapan nomor 1/MPR/2003 tentang Peninjauan kembali terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.

Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (19) Ketetapan MPR No.I/MPR/2003, maka status dan kedudukan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 digolongkan pada Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

Sedangkan Ketetapan MPR No. III/MPR/ 2000 adalah tergolong Ketetapan MPR yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang (sebagaimana dinyatakan dalam pasal 4 ayat (4) ).

Pada tahun 2004 lahir Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, di dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut dicantumkan mengenai Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian, maka TAP MPR No. III/MPR/2000 otomatis dinyatakan tidak berlaku.

1. Rumusan pasal 7 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2004 sebagai berikut: 1. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sbb:
  • Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Idonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah (Perda)
2. Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
  • Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabuapetn/Kota bersama Bupati/Walikota
  • Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
3. Ketentuan mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur oleh peraturan daerah/Kabupaten/Kota yang bersangkutan

4. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi.

5. Kekuatan hukum Peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Untuk lebih memahami tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur pasal 7 ayat (1) UURI No. 10 tahun 2004 cermati uraian berikut :

1. Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. L.J. van Apeldoorn menyatakan Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi.

Sedangkan E.C.S. Wade menyatakan Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.

Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD, dan memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar. Ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia merupakan:

a. bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu negara baru.
b. wujud kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur.
c. mengisi dan mempertahankan kemerdekaan. Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut :
  • Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul di antara lembaga tersebut.
  • Hak-hak asasi manusia
  • Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
  • Memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak muncul kembali seorang diktator atau pemerintahan kerajaan yang kejam.
  • Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.

Dalam tata urutan peraturan perundangundangan di Indonesia, menurut Miriam Budiardjo, Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan :
  • UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa,
  • UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur,
  • UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa,
  • UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara.

Sejak era reformasi UUD 1945 telah mengalami perubahan yang dilakukan melalui sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Perubahan pertama tanggal 12 Oktober 1999, perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000, perubahan ketiga tanggal 9 November dan perubahan keempat tanggal 10 Agustus 2002.

Perubahan-perubahan tersebut dilakukan dalam upaya menjawab tuntutan reformasi di bidang politik dan/atau ketatanegaraan. Konsekwensi perubahan terhadap UUD 1945 berubahnya struktur kelembagaan, baik dilihat dari fungsi maupun kedudukannya.

Ada lembaga negara yang dihilangkan, ada juga lembaga negara yang baru. Lembaga yang dihilangkan adalah Dewan Pertimbangan Agung, lembaga yang baru di antaranya Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.

2. Undang-undang

Undang-undang merupakan peraturan perundang- undangan untuk melaksanakan UUD 1945. Lembaga yang berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu permasalahan diatur melalui Undang-Undang antara lain adalah:

a. UU dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945,
b. UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu,
c. UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada,
d. UU dibentuk karena berkaitan dengan hak asasi manusia,
e. UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak. Adapun prosedur pembuatan undang-undang adalah sebagai berikut:
  1. DPR memegang kekuasaan membentuk undangundang.
  2. Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  3. Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan:
  • otonomi daerah,
  • hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
  • pengelolaan sumber daya alam,
  • sumber daya ekonomi lainnya, dan
  • yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)

Peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR. PERPU dibuat dalam keadaan “darurat” atau mendesak karena permasalahan yang muncul harus segera ditindaklanjuti. Setelah diberlakukan PERPU tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

4. Peraturan Pemerintah

Untuk melaksanakan suatu undang-undang, dikeluarkan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah dibuat untuk melaksanakan undangundang. Kriteria pembentukan Peraturan Pemerintah adalah sebagai berikut.
  • Peraturan Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya. Setiap pembentukan Peraturan Pemerintah harus berdasarkan undang-undang yang telah ada. Contoh untuk melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dibentuk Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana, jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana. Apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah harus merupakan rincian atau penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang induknya, jadi ketika dalam undang-undang itu tidak diatur masalah sanksi pidana, maka Peraturan Pemerintahnyapun tidak boleh memuat sanksi pidana.
  • Peraturan Pemerintah tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya. Isi atau materi Peraturan Pemerintah hanya mengatur lebih rinci apa yang telah diatur dalam Undang-Undang induknya.
  • Peraturan Pemerintah dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebutkan secara tegas, asal Peraturan Pemerintah tersebut untuk melaksanakan UU. Dibentuknya Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan undang-undang yang telah dibentuk. sekalipun dalam undang-undang tersebut tidak secara eksplisit mengharuskan dibentuknya suatu Peraturan Pemerintah.

5. Peraturan Presiden

Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribut dari Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.

6. Peraturan Daerah

Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten atau Kota, untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah.

Oleh karena itu dalam pembuatan Peraturan Daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Materi Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.


LihatTutupKomentar