Bunyi Hukum Permintaan

Bunyi Hukum Permintaan Hukum permintaan adalah hukum yang menjelaskan tentang adanya hubungan yang bersifat negatif antara tingkat harga dengan jumlah barang yang diminta. Ketika harga jeruk Rp4.500,00/kg permintaan Desi sebesar 140 kg. Namun ketika harga jeruk Rp6.000,00/kg, permintaan turun menjadi 20 kg.


Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi harga suatu barang, permintaan akan turun. Kondisi tersebut menggambarkan bunyi hukum permintaan.
Hukum permintaan adalah hukum ekonomi sehingga oleh para ahli ekonomi hukum ekonomi dinamakan tendens ekonomi, yaitu suatu kemungkinan yang berlaku, tetapi tidak dijamin kebenarannya.

Hal ini disebabkan karena:
  • jumlah penduduk yang terus bertambah.
  • kebudayaan manusia yang semakin maju.
  • pendapatan masyarakat yang tidak tetap.
  • selera manusia terhadap barang sering berubah.


Hukum permintaan adalah hukum yang menjelaskan tentang adanya hubungan yang bersifat negatif antara tingkat harga dengan jumlah barang yang diminta.

Apabila harga naik jumlah barang yang diminta sedikit dan apabila harga rendah jumlah
barang yang diminta meningkat.

Bunyi hukum permintaan

Dengan demikian hukum permintaan berbunyi:

Semakin turun tingkat harga, maka semakin banyak jumlah barang yang bersedia diminta, dan sebaliknya semakin naik tingkat harga semakin sedikit jumlah barang yang bersedia diminta.

Pengertian Ceteris Paribus

Pada hukum permintaan berlaku asumsi ceteris paribus. Artinya hukum permintaan tersebut berlaku jika keadaan atau faktor-faktor selain harga tidak berubah (dianggap tetap).

LihatTutupKomentar