Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat - Pada Artikel kali ini kita akan membahas  Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat, Pentingnya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawa, Aktualisasi Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab.


KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT


Dengan adanya kemerdekaan berpendapat akan mendorong rakyat suatu negara untuk menghargai perbedaan pendapat. Kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan masyarakat yang demokratis. Budaya demokrasi akan tumbuh bila suasana hati rakyat bebas mengemukakan pendapatnya.

Namun kebebasan tersebut haruslah sebuah kebebasan yang bertanggung jawab. Ukurannya adalah kemajuan masyarakat dan terjaganya rasa persatuan, serta moralitas sosial yang dibangun oleh masyarakat tersebut.

Dengan demikian, kemerdekaan berpendapat merupakan hal yang penting untuk dipahami apabila negara yang dibentuk bertumpu pada kepentingan rakyat.

A. HAKEKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional.

Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Lebih lanjut pengertian pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di
muka umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang.

Mengemukakan pendapat di muka umum berarti menyampaikan pendapat di hadapan orang banyak atau
orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang.

Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
  2. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
  3. Cara lain, contohnya foto, fi lm, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan. Salah satu cara mengemukakan pendapat dengan tulisan dapat diperhatikan dalam gambar disamping.

B. PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB

Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fi sik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). 

Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konfl ik yang berkepanjangan antar-anggota masyarakat.

Isi  (Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998)

Apa pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab?
Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dapat dilihat dalam tujuan pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum sebagai berikut (Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998):
  1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
  2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
  3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
  4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

Oleh karena itu, ada beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:

  1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
  2. asas musyawarah dan mufakat,
  3. asas kepastian hukum dan keadilan,
  4. asas proporsionalitas, dan
  5. asas manfaat

Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:

  1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
  2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
  3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,
  4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
  5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pada sisi lain aparatur pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung ja-wab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:

  1. melindungi hak asasi manusia,
  2. menghargai asas legalitas,
  3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
  4. menyelenggarakan pengamanan.

Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).

Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Unjuk rasa atau demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

C. AKTUALISASI KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB

Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui berbagai saluran. Pada prinsipnya saluran itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu saluran tradisional dan saluran moderen.

Saluran tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar-manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Saluran-saluran komunikasi tradisional itu tidak memerlukan teknologi yang moderen.

Contoh saluran komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut.

  1. Pertemuan antar-pribadi, misalnya ketika seseorang berkunjung ke rumah tetangganya, ketika seseorang bertemu teman atau sahabatnya di suatu tempat, atau ketika seseorang mengirim surat kepada temannya yang jauh.
  2. Pertemuan atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti rapat dan musyawarah yang dilakukan di sekolah, di kantor, di kampung, dan sebagainya. Forum umum ini dapat juga berbentuk pawai, unjuk rasa, dan rapat umum di lapangan terbuka.

Adapun saluran atau sarana komunikasi moderen adalah saluran komunikasi yang menggunakan media
dengan peralatan atau teknologi moderen. Saluran komunikasi moderen ini dapat dilakukan antarpribadi, tetapi dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang).

Bentuk-bentuk saluran komunikasi moderen itu antara lain:

  1. Saluran komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti hand phone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
  2. Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik.

Media massa cetak meliputi: koran, majalah, jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya, seperti liflet, selebaran, dan buletin. Adapun media massa elektronik, mencakup radio, televisi, dan internet.

Pengunaan saluran komunikasi merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan hak asasi manusia. Hal itu sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam Pasal 28E (3) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Dalam ketentuan tersebut berarti setiap orang memiliki hak kebebasan mengeluarkan pendapat. Setiap orang dapat menggunakan berbagai cara, berbagai bentuk, dan berbagai saluran dalam menerapkan kemerdekaan mengemukakan pendapatnya. Hal tersebut sejalan dengan jaminan setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F UUD 1945).

Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, berupa:

  1. hak untuk berkomunikasi,
  2. hak untuk memperoleh informasi,
  3. hak untuk mencari informasi,
  4. hak untuk memiliki informasi,
  5. hak untuk menyimpan informasi,
  6. hak untuk mengolah informasi,
  7. hak untuk menyampaikan informasi,
  8. hak untuk menggunakan segala jenis saluran informasi.

Apabila kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas tanpa pertanggungjawaban, maka akan
menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif dalam masyarakat. Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas yang tidak terkendali dapat mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, bentrokan massal, korban luka, bahkan ada yang korban meninggal dunia.

Oleh karena itu, kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab merupakan hak dan sekaligus juga kewajiban setiap orang dan warga negara di Indonesia. Pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab tertulis dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998 seperti telah dijelaskan di atas.

Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya
dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab.

Dengan demikian norma-norma masyarakat tetap dijunjung tinggi dalam rangka menghormati hak orang lain. Oleh karena itu, kita hendaknya dapat menghargai kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.


LihatTutupKomentar